Bahan usaha perekonomian

1.kepemilikan badan usaha

BUMN

Badan Usaha Milik Negara. BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung dari kekayaan negara yang dipisahkan.


BUMD

 PT adalah singkatan dari Perseroan Terbatas. Ini adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum, didirikan berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. Dalam PT, kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi para pemegang saham. Usaha Milik Desa. Ini adalah lembaga usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa, dan dikelola oleh pemerintah desa bersama masyarakat desa. Tujuannya adalah untuk memberdayakan desa, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan mengembangkan usaha ekonomi desa demi kesejahteraan masyarakat. 


BUMS 

Badan Usaha Milik Swasta. Ini adalah badan usaha yang modalnya sebagian besar atau seluruhnya dimiliki oleh pihak swasta, baik itu individu maupun kelompok. Tujuan utama BUMS adalah mencari keuntungan dan mengembangkan usaha, serta menciptakan lapangan kerja. 


2.bentuk bentuk badan usaha 

Perum 

Perusahaan Umum. Ini adalah salah satu jenis Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia, di mana seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham. Perum memiliki tujuan ganda, yaitu melayani kepentingan umum dan mencari keuntungan. 


Persero 

 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Modalnya terbagi dalam saham, dan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara. Tujuan utama Persero adalah mencari keuntungan dan menyediakan layanan kepada masyarakat.

Perseorangan
dalam bahasa Indonesia merujuk pada individu atau Istilah ini bisa digunakan dalam berbagai konteks, seperti: 

  • Usaha Perseorangan: Merupakan jenis usaha yang dimiliki dan dikelola oleh satu orang. 
  • Perusahaan Perseorangan: Merujuk pada badan usaha yang dimiliki dan dikendalikan oleh satu orang. 
  • Perseroan Perorangan: Bentuk badan hukum yang didirikan oleh satu orang. 
  • Orang Perseorangan: Merujuk pada setiap manusia yang hidup dan dianggap sebagai subjek hak dan kewajiban. 


Firma 

adalah bentuk persekutuan dua orang atau lebih untuk menjalankan usaha bersama di bawah satu nama yang sama, di mana setiap sekutu memiliki tanggung jawab pribadi dan tanggung renteng terhadap seluruh kewajiban firma. Firma merupakan badan usaha non-badan hukum, artinya kekayaan pribadi sekutu tidak terpisah dari kekayaan firma. 


CV

 adalah bentuk badan usaha persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih, di mana terdapat sekutu komanditer (sekutu pasif yang hanya menyetor modal) dan sekutu komplementer (sekutu aktif yang menjalankan usaha dan bertanggung jawab penuh). Dalam CV, sekutu komanditer memiliki tanggung jawab terbatas hingga jumlah modal yang disetorkan, sedangkan sekutu komplementer bertanggung jawab secara tidak terbatas hingga harta pribadi. 


PT

 adalah singkatan dari Perseroan Terbatas. Ini adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum, didirikan berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. Dalam PT, kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi para pemegang saham. 




Komentar